User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166291_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa angkutan plat kuning apakah sekarang harus membuat faktur pajak? Karena termasuk yg dibebaskan


Jawaban

Sesuai pasal 16B UU HPP dan SP 39/2022, dikenakan PPN dan dapat fasilitas dibebaskan, sehingga betul mba, setiap penyerahan oleh PKP jadi dibuatkan faktur pajak

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P F A S F
Y​ W D L D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S R C​ O I
 
faq/2022/07/05/000166291_1234.txt · Last modified: (external edit)