faq:2022:07:05:000166285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di perusahaan saya ada pegawai yang dikontrak untuk jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan.. upahnya dibayar per selesai pekerjaan.. unutk bulan ini upahnya dibawah PTKP.. yg mau saya tanyakan bagaimana perlakuan pph 21 nya?
Jawaban
<WRAP> Diberikan pengertian pegawai menurut pasal 1 PER 16/2016 wp mengatagorikan sebagai tenaga kerja lepas, maka perhitungan pph 21 untuk masa tsb sesuai perhitungan pph 21 untuk pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166285_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion