faq:2022:07:05:000166279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Ada kesalahan tanggal dlm pembuatan faktur pajak,yang seharusnya 4 juli 2022 tapi tertulis 30 juni 2022 dan sudah terlanjur di upload. sdh saya lakukan pengganti ke 4 juli 2022 tp saya lupa untuk mengubah masa pajak dari 6 ke 7. sedangkan kalo status faktur sdh normal-pengganti,masa pajak tdk bisa diubah kembali. Jadi,solusi untuk mengganti masa pajak dari 6 ke 7 bagaimana? Ini harus pembatalan atau bisa pengganti ya mas/mbak?”
Jawaban
Tidak bisa dibuat fp pengganti untuk ubah masa pajak, jika ingin fp dibatalkan maka harus dipastikan tidak ada penyerahan di saat tanggal yg fp diterbitkan
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166279_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion