User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166274_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ya, apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan?


Jawaban

Pm yg dikreditkan bukan berdasarkan faktur pajak masukan yg diterima, tapi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. pmk 18 pasal 65 ayat 4 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A B B J
G K O R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ U N A K
 
faq/2022/07/05/000166274_1234.txt · Last modified: (external edit)