faq:2022:07:05:000166274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ya, apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan?
Jawaban
Pm yg dikreditkan bukan berdasarkan faktur pajak masukan yg diterima, tapi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. pmk 18 pasal 65 ayat 4 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166274_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion