faq:2022:07:05:000166272_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PT A beli mobil secara angsuran ke perusahan fiansial (astra). Atas bunga cicilan yg dibayaran apakah objek pph 23 atas bunga Mas/Mbak?
Jawaban
Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU Nomor 36 TAHUN 2008)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166272_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion