User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166256_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami melakukan penjualan kepada RS yang ada di batam. Pada saat penjualan, menggunakan kode FP 070 (PPN Tidak dipungut) sesuai PMK 173/2021 (PPBJ sudah didapat). Karena barangnya rusak, maka barang dikembalikan.Pertanyaan saya:1. Apakah perlu membuat nota retur?2. Bagaimana format nota retur untuk daerah batam? Apakah perlu mencantumkan no PPFTZ 01 nya?3. Dan bagaimana proses lapor nota returnya? Apa lewat efaktur juga? Sedangkan customer tidak mengkreditkan fakturnya. Apakkah Customer akan mela


Jawaban

pm dan wp off saat digali. menggunakan mekanisme retur sepanjang masuk pengertian retur sesuai pmk 65. format retur juga mengikuti ketentuan pmk 65.

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E E S F
O V L᠎ E D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S U I A B
 
faq/2022/07/05/000166256_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)