faq:2022:07:05:000166226_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam hal, kita sedang mengajukan Permohonan Pembatalan atas STP kepada DJP, namun KEP nya belum terbit, karena sedang ditelaah oleh DJP.Namun disaat yg bersamaan, kita juga punya SKPLB PPN yang sedang dalam tahap restitusi.Sehingga, STP tersebut dibayar melalui pengurangan SKPLB PPN tersebut.Yang ingin saya tanyakan, jika KEP terbit dan STP tersebut dibatalkan, apakah kita mendapat imbalan bunga atas pemotongan SKPLB yang dilakukan oleh DJP?
Jawaban
kembali ke pasal 27B uu kup dan pasal 83 pmk 18, dalam hal ini wp tidak melakukan pembayaran atas STP tersebut, sedangkan dalam ketentuan imbalan bunga diberikan sejak wp melakukan pembayaran STP hingga diterbitkan sk pembatalan STP
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166226_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion