User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166200_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp spt normal PPN masa mei dan juni 2019 ingin dilaporkan status LB namun muncul notifikasi tidak bisa dilaporkan di web based


Jawaban

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: *) a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau KETRIONA LENGGO GENI </WRAP> ==== Dasar Hukum ==== == ==

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email

Nothing found

== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *

————————————————————————————————————

! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !

  • Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
  • Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
  • Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
    1. Melalui KPP terdaftar, atau
    2. Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih.

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak

(*Xxxx)

++

A N C S Y
X E D W J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W W A​ B D
 
faq/2022/07/05/000166200_1234.txt · Last modified: (external edit)