faq:2022:07:05:000166108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah tagihan dari WPDN atas penyerahan JKP ke World Bank Group (NPWP 000000000000000) maka WP nya bisa claim refund PPN ? Dan apakah claim nya ke setneg melalui KPP Badora ?
Jawaban
jika world bank grup termasuk ke dalam badan internasional maka bisa mengajukan pengembalian PPN yang telah terlanjur dipungut, kalau untuk pengajuannya berdasarkan pasal 5 ayat 1 PMK 161/2014, diajukan kepada menkeu melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Menteri Keuang
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166108_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion