User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166108_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah tagihan dari WPDN atas penyerahan JKP ke World Bank Group (NPWP 000000000000000) maka WP nya bisa claim refund PPN ? Dan apakah claim nya ke setneg melalui KPP Badora ?


Jawaban

jika world bank grup termasuk ke dalam badan internasional maka bisa mengajukan pengembalian PPN yang telah terlanjur dipungut, kalau untuk pengajuannya berdasarkan pasal 5 ayat 1 PMK 161/2014, diajukan kepada menkeu melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Menteri Keuang

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H​ H᠎ E F
S Q᠎ A Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R L J B​ O
 
faq/2022/07/05/000166108_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)