faq:2022:07:05:000166094_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak apakah kanwil kpp bisa menerbitkan SKPKPP “tanpa” menerbitkan SPMKP? Terima kasih
Jawaban
menurut PMK 244 2015 Pasal 9 ayat 4 : Dikecualikan dari penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal SKPKPP diterbitkan tanpa rekening atas nama Wajib Pajak. dan ayat 5 nya : Atas SKPKPP yang tidak diterbitkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Wajib Pajak. kalau wp memberitahukan rekeningnya , maka SKPKPP akan dilengkapi dan SPMKP akan diproses
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166094_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion