faq:2022:07:05:000166086_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila wp submit spph sebelum 30juni tapi pembayaran dilakukan 3 juli apakah ppsnya masuk atau gagal ya mas/mbak?
Jawaban
Pasal 10 (PMK 196/2021) (2) Penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Periode sudah berakhir sesuai dengan PMK 196/2021. coba konsultasikan ke KPP untuk lebih lanjut untuk yang sudah terlanjur dibayar bisa PBk atau PMK 187/2015
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166086_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion