faq:2022:07:05:000166083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.010/2020 - Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu kalau saya mau membuat surat pemberitahuan penggantian aktiva tetap berwujud sesudah masa produksi dimulai 1. surat pemberitahuannya harus saya sampaikan ke DJP to nya ke bagian mana/ke siapa yah? 2. proses disposal dari aktiva tetap yang diganti ini,
Jawaban
Untuk disposalnya tidak dijelaskan, untuk penyempaian pemberitahuan dalam PMK dijelaskan ke DJP. silahkan penegasan ke KPP
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166083_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion