User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166080_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana cara minta SKB untuk pph 22 impor, re-impor?


Jawaban

Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan DJBC (Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK-34/PMK.010/2017)

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E E​ G O
K B D F Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P O H M U
 
faq/2022/07/05/000166080_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)