faq:2022:07:05:000166076_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba untuk sekarang kan NSFP sisa tidak perlu dikembalikan, namun untuk yang sisa tahun 2020 kemarin apakah masih berlaku ketentuan itu mas/mba?
Jawaban
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 (Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012). Seharusnya kalau NSFP 2020 maka masih ada kewajiban mengembalikan bersamaan dengan SPT Masa PPN Desember tahun pajak ybs. Akan tetapi jika WP baru mau mengembalikan sekarang coba konfirmasi KPP apakah masih per
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166076_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion