User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166076_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba untuk sekarang kan NSFP sisa tidak perlu dikembalikan, namun untuk yang sisa tahun 2020 kemarin apakah masih berlaku ketentuan itu mas/mba?


Jawaban

Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 (Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012). Seharusnya kalau NSFP 2020 maka masih ada kewajiban mengembalikan bersamaan dengan SPT Masa PPN Desember tahun pajak ybs. Akan tetapi jika WP baru mau mengembalikan sekarang coba konfirmasi KPP apakah masih per

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F Z K Z
V Q I I L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X Z D I
 
faq/2022/07/05/000166076_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1