faq:2022:07:05:000166024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas Mba ngajuin sertel di per04 gabisa pos ya? Harus langsung ke kPP
Jawaban
WP non PKP, pengajuan sertel untuk pertama kali. Di lampiran SE-13/2020 selama masa pandemi, permintaan sertel oleh PKP bisa diajukan melalui email/pos dengan PORO EFIN badan. Untuk non PKP seharusnya perlakuannya juga sama. Tapi untuk memastikan, bisa dikonfirmasikan ke KPP terkait
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166024_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion