User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166024_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas Mba ngajuin sertel di per04 gabisa pos ya? Harus langsung ke kPP


Jawaban

WP non PKP, pengajuan sertel untuk pertama kali. Di lampiran SE-13/2020 selama masa pandemi, permintaan sertel oleh PKP bisa diajukan melalui email/pos dengan PORO EFIN badan. Untuk non PKP seharusnya perlakuannya juga sama. Tapi untuk memastikan, bisa dikonfirmasikan ke KPP terkait

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T W E Z
U H H F​ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H E U᠎ O
 
faq/2022/07/05/000166024_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)