User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166017_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penyewaan kos-kosan, omzet melebihi 4,8 M, itu wajib dikukuhkan PKP tidak?


Jawaban

Lihat dulu, jasa sewa kos-kosan masuk JKP atau non JKP, PMK 70 tahun 2022. Batasan 4,8M adalah atas penyerahan BK/JKP, PMK 197 tahun 2013

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K R Z Y
T Y U I​ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Z U K P
 
faq/2022/07/05/000166017_1234.txt · Last modified: (external edit)