faq:2022:07:05:000166017_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyewaan kos-kosan, omzet melebihi 4,8 M, itu wajib dikukuhkan PKP tidak?
Jawaban
Lihat dulu, jasa sewa kos-kosan masuk JKP atau non JKP, PMK 70 tahun 2022. Batasan 4,8M adalah atas penyerahan BK/JKP, PMK 197 tahun 2013
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166017_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion