faq:2022:07:05:000166014_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengepul beli cengkeh dari petani non pkp apakah dipungut PPN?
Jawaban
seharusnya tidak dipungut ppn oleh petani, tapi nanti pengepulnya apabila pkp maka memungut PPN ketika menyerahkan cengkehnya ke pembeli lain sesuai pmk 64/2022
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166014_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion