faq:2022:07:05:000166005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan armada truk - plat kuning untuk angkutan barang - jasa angkutan umum darat - plat kuning, masih bukan jasa kena pajak ?
Jawaban
jasa angkutan umum ini sudah bukan lagi non jkp jadi atas penyerahannya jd objek ppn namun masuk dalam pasla 16B yaitu yg mendapatkan fasilitas, dalam sp disebutkan jasa ini dapat fasilitas bebas PPN namun aturan lebih lanjutnya belum ada silakan ditungggu
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166005_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion