User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000165999_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misal kita terima pembayaran atas Penjualan ke PT B (Jepang) tersebut maka apakah tetap tidak terutang PPN karna penyerahan terjadi diluar Pabean (PT A jepang ke PT B jepang)? Cara pelaporan pajakny bagaimana?


Jawaban

Yang diatur adalah transaksi awal ke PT A di Jepang. Atas transaksi ekspor, digunakan dokumen yang dipersamakan dengan FP berupa PEB sesuai PER-16/2021. Ketika melakukan ekspor, seharusnya atas 100 pc BKP tersebut sudah tercantum di PEB-nya. Data yang sesuai PEB inilah yang dilaporkan di SPT Masa PPN-nya.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J O Y P
R T A Q C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I P U F
 
faq/2022/07/05/000165999_1234.txt · Last modified: (external edit)