faq:2022:07:05:000165999_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misal kita terima pembayaran atas Penjualan ke PT B (Jepang) tersebut maka apakah tetap tidak terutang PPN karna penyerahan terjadi diluar Pabean (PT A jepang ke PT B jepang)? Cara pelaporan pajakny bagaimana?
Jawaban
Yang diatur adalah transaksi awal ke PT A di Jepang. Atas transaksi ekspor, digunakan dokumen yang dipersamakan dengan FP berupa PEB sesuai PER-16/2021. Ketika melakukan ekspor, seharusnya atas 100 pc BKP tersebut sudah tercantum di PEB-nya. Data yang sesuai PEB inilah yang dilaporkan di SPT Masa PPN-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165999_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion