faq:2022:07:05:000165997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT. Natural Aren Koltim dengan NPWP 65.371.512.8-815.000, sebelumnya PT perorangan, sekrang berubah menjadi PT Perseroan terbatas dengan akta PT yang baru bagamana proses perubahan datanya di KPP ?
Jawaban
Secara ketentuan di pasal 13 PER-04/2020 perubahan bentuk badan hukum tidak bisa dilakukan perubahan data. Seharusnya atas NPWP perseroan dibuatkan NPWP baru tapi jika ada kendala seperti yang sudah disampaikan, disarankan untuk konfirmasi ke KPP-nya untuk dilasiskan atau ada arahan lain dari KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion