User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000165994_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi tahun 2021 ada kontrak dgan PT A, untuk penerjaan suatu proyek nah, atas kontrak tsb sudah kami klaim untuk DP 30 % dr nilai proyek dengan mengeluarkakn invoice dan faktur pajak dan sudah kami terima pembauyarannya dari PT A pengerjaan proyek tersebut blm dijalankan nah, bulan ini, atas proyek kami dengan PT A tersebut beralih ke PT X jadi pengerjaan konstruksi gedung yg semula dengan PT A, beralih ke PT X


Jawaban

Kalau transaksi dengan PT A dianggap dibatalkan, maka atas FP-nya juga bisa dibatalkan. Ke PT X bisa dibuatkan FP baru

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z G D V V
L X H L G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B E W A F
 
faq/2022/07/05/000165994_1234.txt · Last modified: (external edit)