faq:2022:07:05:000165994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi tahun 2021 ada kontrak dgan PT A, untuk penerjaan suatu proyek nah, atas kontrak tsb sudah kami klaim untuk DP 30 % dr nilai proyek dengan mengeluarkakn invoice dan faktur pajak dan sudah kami terima pembauyarannya dari PT A pengerjaan proyek tersebut blm dijalankan nah, bulan ini, atas proyek kami dengan PT A tersebut beralih ke PT X jadi pengerjaan konstruksi gedung yg semula dengan PT A, beralih ke PT X
Jawaban
Kalau transaksi dengan PT A dianggap dibatalkan, maka atas FP-nya juga bisa dibatalkan. Ke PT X bisa dibuatkan FP baru
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165994_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion