User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000165977_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#26Q Mas/Mbak, apakah ada aplikasi PPN DM 11% untuk PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan dengan jumlah peredaran bruto tertentu??


Jawaban

#26A Halo ndra, tidak ada versi baru untuk PPN 1111 DM, untuk pelaporan setelah tarif berubah menjadi 11% bisa pake cara2 ini, Pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Masa PPN bagi PKP yg mempunyai peredaran usaha tidak melebihi Rp1,8 miliar pasca diberlakukannya tarif PPN sebesar 11% mulai 1 April 2022, sebagai berikut. 1. PKP yg mempunyai peredaran usaha tidak melebihi Rp1,8 miliar, yg memilih menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan (PMK-74/2010), wajib menyampaikan SPT Mas

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B O Z R T
L J I P W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I U B A
 
faq/2022/07/05/000165977_1234.txt · Last modified: (external edit)