Tanya
@kring_pajak Jika skenario 1) 2022: Tarik Dividen 100jt 2) 2022: Beli Tanah 100jt sehingga Dividen bebas PPh 3) 2023: Tanah Dijual 120jt (Belum 3 tahun) 4) 2023: Beli Tanah lagi 110jt (lebih dari dividen 100jt) Pertanyaan 1) Apakah Dividen tetap bebas PPh? 2) Bagaimana Laporan 2023 nya?
Jawaban
ada info yang menerima deviden apakah OP atau Badan dan pemberi devidennya adalah WPDN atau WPLN ? kalau dividen berasal dari DN dan yang menerima WP Badan maka dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat harus diinvestasikan. Tapi kalau misalkan memang dividen yang diterima secara ketentuan harus diinvestasikan, atas skema yang disampaikan wp, seharusnya tetap bisa dikecualikan dari objek pajak, karena di dalam pasal 36 ayat 3 PMK-18/2021 nya dikatakan, Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pas
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion