faq:2022:07:05:000165964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“kalau pembetulan PPN karna ada PPN masukan yg belum dikreditkan.. contoh, masih ada PPN masukan Januari, Februari dan Maret 2022 yang belum dikreditkan, apakah bisa PPN masukannya lgsung dikreditkan di masa April 2022? Jadi pembetulannya di masa April saja, dan LB nya dikompensasikan ke masa Mei dan masa Meinya juga pembetulan.. Seperti ini bisa kan ya sepanjang si PMnya masih bisa dikreditkan di masa tersebut?”
Jawaban
Pajak masukan tersebut bisa ya Mba dikreditkan dengan melakukan pembetulan di April 2022. Bisa coba cek contoh kasus di SE-02/2020. Betul Mba bisa pembetulan beruntun seperti itu.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165964_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion