User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000165964_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“kalau pembetulan PPN karna ada PPN masukan yg belum dikreditkan.. contoh, masih ada PPN masukan Januari, Februari dan Maret 2022 yang belum dikreditkan, apakah bisa PPN masukannya lgsung dikreditkan di masa April 2022? Jadi pembetulannya di masa April saja, dan LB nya dikompensasikan ke masa Mei dan masa Meinya juga pembetulan.. Seperti ini bisa kan ya sepanjang si PMnya masih bisa dikreditkan di masa tersebut?”


Jawaban

Pajak masukan tersebut bisa ya Mba dikreditkan dengan melakukan pembetulan di April 2022. Bisa coba cek contoh kasus di SE-02/2020. Betul Mba bisa pembetulan beruntun seperti itu.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D I​ R D K
M I G L A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F V H Y K
 
faq/2022/07/05/000165964_1234.txt · Last modified: (external edit)