User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000165961_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min saya ada cases no SPPB untuk pt A terpakai di PT B dan teruplod sukses. Bagaimana ya min cara pengembaliannya?


Jawaban

jika ada kesalahan pencantuman nomor SPPB maka bisa lakukan pembatalan faktur pajaknya dulu kemudian buat faktur pajak lagi dengan mencantumkan nomor SPPB yang benar. Sebaiknya WP konfirmasi KPP juga terkait pembatalan faktur pajak tersebut ya Mas.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W L Q X F
T A S N V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P W F V I
 
faq/2022/07/05/000165961_1234.txt · Last modified: (external edit)