faq:2022:07:05:000165961_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min saya ada cases no SPPB untuk pt A terpakai di PT B dan teruplod sukses. Bagaimana ya min cara pengembaliannya?
Jawaban
jika ada kesalahan pencantuman nomor SPPB maka bisa lakukan pembatalan faktur pajaknya dulu kemudian buat faktur pajak lagi dengan mencantumkan nomor SPPB yang benar. Sebaiknya WP konfirmasi KPP juga terkait pembatalan faktur pajak tersebut ya Mas.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165961_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion