faq:2022:07:05:000165960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya, Misal kita ada Ekspor 100 Pcs ke PT A di Jepang. 10 Pcs Tidak Sesuai dan Akan kita ke Jual ke PT B Di Jepang Juga (Tidak Retur ke Indonesia). Pertama PPNnya Seperti apa? Kedua Dokumen yg dipersamakan dengan FPnya Apa?
Jawaban
jika penyerahan dilakukan di luar daerah pabean maka tidak dikenai PPN karena di luar cakupan UU PPN sehingga tidak memerlukan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165960_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion