faq:2022:07:05:000165953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN JLN kalo mau di Pbk, itu di form Pbk nya namanya diisi nama PKP atau lawan transasksinya ya?
Jawaban
Sesuai ND 1225 tahun 2019, SSP JLN untuk nama diisi nama LT yg diluar daerah pabean, maka saat Pbk, isikan sesuai petunjuk pengisian SSP JLN
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165953_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion