faq:2022:07:05:000165948_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Menurut peraturan terbaru per tgl 1 Mei 2022, apabila ada transaksi dgn instansi pemerintah, maka PPN disetor atas nama Instansi Pemerintah ya bu. Pertanyaannya, apakah masa pajak yg disetorkan masih berpengaruh/tidak ya bu? Misal, faktur pajak kami terbitkan bulan Juni. Mereka bayar PPN dgn masa Juli. Apakah hal tersebut harus di pindahbukukan?
Jawaban
untuk pembayarannya, walaupun secara ketentuan bisa di tanggal 10 bulan berikutnya (misal untuk APB Desa), tapi harusnya tetep di masa pajak terutangnya. Jadi kalo FP nya terbit Juni, pembayaran bisa di 10 Juli tapi harusnya tetep masa pajak Juni. bisa Pbk kalo belum diperhitungkan di SPT. Yang mengajukan instansi pemerintahnya sebagai pihak penyetor
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165948_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion