faq:2022:07:05:000165936_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami menerima Downpayment (terbit FP a/ uang muka) dari customer untuk pengerjaan sesuatu, tapi krn ada satu hal, dibatalkan oleh customer, FP tsb batal, dan UM dikembalikan, selanjut nya kami terima pembayaran atas denda pembatalan, apakah kami perlu terbit FP ? —- denda pembatalan ini apa ya mas/mbak?
Jawaban
Di jawab secara normatif saja bedasarkan Pasal 4 UU PPN, bahwa PPN di kenakan atas penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sepanjang atas pembayaran tersebut tidak ada penyerahan BKP/JKP, maka harusnya tidak di kenakan PPN.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165936_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion