User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000165913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi orang tua & anak bekerja pada suatu perusahaan yang sama. Apakah atas hibah (seharusnya tidak berhubungan dengan pekerjaan) bisa termasuk/dianggap hibah sehubungan dengan pekerjaan? Karena orang tua tersebut hendak memberikan hibah berupa uang tunai kepada anaknya.


Jawaban

YANG DIMAKSUD DENGAN HUBUNGAN BERKENAAN DENGAN PEKERJAAN Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut. (Pasal 8 ayat (3) PP 94 TAHUN 2010) Contohnya bisa dilihat di bagian penjelasan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Z F X I
I᠎ H F G L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z P W D N
 
faq/2022/07/05/000165913_1234.txt · Last modified: (external edit)