User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000165911_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah diperbolehkan (secara perpajakan), PT memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pemegang sahamnya?


Jawaban

Di PP 94 tahun 2010 pasal 12, hanya diatur mengenai mengenai bunga wajar atas pinjaman dari pemegang saham ke PT. Apabila dalam hal berkebalikan seharusnya memenuhi unsur kewajaran sebagaimana PMK 169 tahun 2015. Apabila kasusnya adalah pemegang saham OP pinjam ke PT berapa bunganya maka secara perpajakan tidak diatur mengenai berapa besar bunga pinjaman dari PT ke Orang Pribadi pemegang saham.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q Y M Y
X D X I Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J E M M I
 
faq/2022/07/05/000165911_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)