faq:2022:07:05:000165911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah diperbolehkan (secara perpajakan), PT memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pemegang sahamnya?
Jawaban
Di PP 94 tahun 2010 pasal 12, hanya diatur mengenai mengenai bunga wajar atas pinjaman dari pemegang saham ke PT. Apabila dalam hal berkebalikan seharusnya memenuhi unsur kewajaran sebagaimana PMK 169 tahun 2015. Apabila kasusnya adalah pemegang saham OP pinjam ke PT berapa bunganya maka secara perpajakan tidak diatur mengenai berapa besar bunga pinjaman dari PT ke Orang Pribadi pemegang saham.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165911_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion