faq:2022:07:05:000165901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah DPP PPh 23 senilai jasa+PPN?


Jawaban

Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Q A Y I
G X C N X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A U I U N
 
faq/2022/07/05/000165901_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1