faq:2022:07:05:000165901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah DPP PPh 23 senilai jasa+PPN?
Jawaban
Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165901_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion