User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000165900_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemotongan pph sewa tanah dan bangunan thn 2020. baru bayar pph sekarang. untuk pelaporan spt itu masanya kapan?


Jawaban

Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q U N U H
A K L᠎ A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I C J D
 
faq/2022/07/05/000165900_1234.txt · Last modified: (external edit)