faq:2022:07:05:000165898_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya ttg lapor spt op bisa? terkait pengusaha ecer bebas omset lebih dr 4,8M.bagaimana cara saya melaporkannya apakah melakukan pembukuan atau pencatatan?
Jawaban
Bagi usaha, formnya 1770 polos. Dan kalo sudah lebih dari 4,8M, maka wajib pembukuan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165898_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion