User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000165881_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

alamat pada e-PHTB salah, padahal sudah terbit sketnya. gimana ya?


Jawaban

pada e-PHTB tidak ada mekanisme pembatalan atau pembetulan sket. jika sket sudah terbit silakan konfirmasi ke KPP untuk tindak lanjutnya

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U T F N G
T B U᠎ N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Q S J D
 
faq/2022/07/05/000165881_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1