User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000165869_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya punya karyawan yang bayar pph karyawan saya atau karyawan? dan saya ada baca kaya bertahap gitu misal sampe 60 juta sebesar 5 % diatas itu sampe 100 juta kalo gak salah 10/15% itu siapa yang bayar dan apakah dari gaji karyawan? apa dikaryawan bisa bayar sendir thanks


Jawaban

Betul, Mas. Dipotong oleh pihak pemberi kerja sesuai PER-16/PJ/2016. Bisa ditambahkan informasi untuk skema penghitungan PPh-nya bisa dilihat di lampiran PER-16/PJ/2016

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ M E᠎ N N
N Q D N S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B M Z R Z
 
faq/2022/07/05/000165869_1234.txt · Last modified: (external edit)