User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000165868_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika andai saya Direktur Pemilik PT ( tidak ada karyawan hanya saya aja merangkap ) belum ada gajian pertanyaan saya. - apakah harus lapor masa bulanan pph? - atau hanya pph 21 des aja? - jika nanti saya punya karyawan tapi dalam setahun hanya di gaji 5 kali ( ditiap bulan atau digaji 5 bulan dari setahun 12 bulan .apakah tetep harus lapor pph bulan sisa nya?dan jika telat lapor yang 5 bulan tadi denda nya berapa?penghasilan nya di ptkp. mohon skema denda nya agar belajar. misal bulan januari s


Jawaban

Sesuai pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 PMK-9/2018, SPT PPh 21/26 nihil tidak wajib disampaikan kecuali nihil karena adanya SKD. SPT PPh 21 Desember tetap wajib disampaikan. Untuk denda keterlambatan penyampaian SPT adalah 100ribu (pasal 7 UU KUP), untuk keterlambatan penyetoran sanksinya berupa bunga sesuai pasal 9 ayat 2 UU Ciptaker bagian KUP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R Y R S
Y X᠎ U L M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D W​ V​ I Y
 
faq/2022/07/05/000165868_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)