User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000165866_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada teman dia NPWP nya non efektif. apakah jika saya memperkerjakan dia sebagai karyawan saya ( di pt ) gaji diatas PTKP tetap bisa saya bayarkan pph nya dan saya bisa lapor masa bulanan nya.


Jawaban

Iya, tetap bisa, Mas. Disarankan untuk pengaktifan NPWP saja kalau sudah tidak memenuhi kriteria NE di pasal 24 PER-04/2020

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z F E W O
H Q K᠎ O G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U V S O V
 
faq/2022/07/05/000165866_1234.txt · Last modified: (external edit)