faq:2022:07:05:000165863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min kalau perusahaan trading supplier beras dan ayam potong apakah kena PPN 11% jika omset sudah lewat 4,8 M? Mohon sumber aturannya juga min.. Terima kasih — apakah dijawab secara normatif sepanjang pkp dan penyerahannya adalah bkp/jkp maka dikenakan ppn atau beras kan non objek, kalo ayam potong tu objek bukan ya mas mba hehee
Jawaban
<WRAP> Sekarang kan kebutuhan pokok tidak lagi di kecualikan dari objek PPN, tapi dapat fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan, namun untuk aturan pelaksanaanya belum ada. Sementara terkait kewajiban menjadi PKP atau tidak kembali lagi apakah secara subjektif dan objetif nya memenuhi. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000165863_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion