faq:2022:07:04:000215792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah orang pribadi bisa menjadi pemotong PPh pasal 21?
Jawaban
Sesuai pasal 2 per 16/2016,, untuk PPh 21, sepanjang OP tsb adalah pemberi kerja, maka merupakan pemotong.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000215792_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion