faq:2022:07:04:000212560_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya. Banding, kalau kita mencabut banding di tengah jalan, apa akan ada denda tambahan ya?
Jawaban
Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000212560_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion