User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000166271_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misalkan Ada impor di tahun 2018 Importir PT.A Pemilik Barang PT.B Bea Masuk : 100.000 PPN Import : 150.000 PPh 22 Import : 50.000 Untuk billing DJBC dan BPN nya atas nama PT. A Namun untuk dokumen PIB pemilik barang PT. B pertanyaan :1. Atas PPN Import apakah bisa di kreditkan oleh PT.B? 2. Atas SSPCP nya apakah bisa di jadikan kredit pajak oleh PT.B? jika sudah terlanjur di kreditkan oleh PT.B apa yg harus PT. B lakukan ? ini baik ppn ataupun sspcp bisa dikreditkan slm bs dbuktikan bahwa pem


Jawaban

Dapat dikreditkan sepanjang PIB dan SSPCP mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P K W F M
R I M Y H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O H D R᠎ A
 
faq/2022/07/04/000166271_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1