faq:2022:07:04:000166268_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ekspor bkp tidak ada nomor peb nya hanya ada awb nya gmn?
Jawaban
Sesuai per 16/2021, dokumen PEB dianggap sbg dokumen lain yg kedudukannya dipersamakan dg FP adalah: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP. Jadi kalau AWB saja blm bisa dianggap dok lain FP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000166268_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion