User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000166268_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ekspor bkp tidak ada nomor peb nya hanya ada awb nya gmn?


Jawaban

Sesuai per 16/2021, dokumen PEB dianggap sbg dokumen lain yg kedudukannya dipersamakan dg FP adalah: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP. Jadi kalau AWB saja blm bisa dianggap dok lain FP

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O U K H J
K L G P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M M᠎ Q᠎ D Y
 
faq/2022/07/04/000166268_1234.txt · Last modified: (external edit)