faq:2022:07:04:000166186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai PPN atas jasa penyedia tenaga kerja, vendor kita merincikan tagihan beserta management feenya, PPN yang di kenakan apakah dari Feenya saja?
Jawaban
sesuai pasal 16B uu ppn sttd uu hpp, jasa tenaga kerja termasuk jasa yg diberikan fasilitas dibebaskan, termasuk di dalamnya jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja. sedangkan untuk management fee tidak disebutkan dalam ketentuan jadi kemungkinan tetap dikenakan ppn. disarankan untuk menunggu aturan turunan untuk teknis lebih detailnya
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000166186_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion