faq:2022:07:04:000165839_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalkan ada pembeli yang membeli tanah/bangunan secara angsur, namaun pada pertengahan angsuran pembeli tersebut melakukan pengalihan atau pembatalan untuk ppn yng sudah kita setor dan faktur pajaknya bagaimna yh? Note: uang angsuran dikembalikan.
Jawaban
Jika transaksinya memang batal, WP bisa membatalkan FP-nya kemudian membetulkan SPT PPN terkait. Status SPT PPN tersebut akan menjadi LB dan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165839_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion