User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165834_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Saya Puspita, saya ingin menanyakan mengenai pph 21 di perusahaan outsourcing. 1. Apakah semua karyawan outsourcing/di proyek merupakan tanggung jawab perusahaan pemberi jasa sebagai pelapor dan pemotong pph 21? 2. Bagaimana jika pelaporan dan pemotongan pph 21 merupakan tanggung jawab penerima jasa? dikarenakan dalam invoice merupakan jasa Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja dan faktur yang dibuat kodenya 040 3. Apa syarat agar karyawan dari outs


Jawaban

“1. Tergantung perjanjian kerjanya dengan siapa Mas. Jika perjanjian kerjanya adalah antara karyawan dengan pengguna jasa dan yang membayarkan gaji juga langsung dari pengguna jasa, maka pengguna jasa punya kewajiban untuk memotong dan melaporkan PPh pasal 21-nya. 2. Sepanjang memang bisa dibuktikan bahwa perjanjian kerjanya adalah dengan pengguna jasa dan yang membayarkan gajinya juga langsung dari pengguna jasa maka tidak masalah. 3. Dari segi perpajakan, agar karyawan tersebut dipotong PPh

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ A T O K
K U​ U T V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D V K A V
 
faq/2022/07/04/000165834_1234.txt · Last modified: (external edit)