faq:2022:07:04:000165833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau memastikan untuk fasilitas pengurangan PPh pasal 25 sehubungan dengan dampak wabah virus corona sudah tidak ada lagi kan?
Jawaban
sampai dengan saat ini belum ada info perpanjangan insentifnya lagi Kak. Kalau mau bisa mengajukan permohonan pengurangan PPh pasal 25 yang biasa sesuai KEP-537/2000.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165833_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion