User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau memastikan untuk fasilitas pengurangan PPh pasal 25 sehubungan dengan dampak wabah virus corona sudah tidak ada lagi kan?


Jawaban

sampai dengan saat ini belum ada info perpanjangan insentifnya lagi Kak. Kalau mau bisa mengajukan permohonan pengurangan PPh pasal 25 yang biasa sesuai KEP-537/2000.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U O Q A
D A X B S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Q L K V
 
faq/2022/07/04/000165833_1234.txt · Last modified: (external edit)