faq:2022:07:04:000165829_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk banding yang diajukan sebelum UU HPP namun sampai sekarang belum keluar hasilnya. Jika kalah, apakah sanksinya mengacu ke peraturan lama 100% atau sesuai UU HPP 60%?
Jawaban
Sesuai putusan bandingnya terbit kapan, kalau terbit setelah berlakunya UU HPP, maka nilai nya sesuai dengan yang di sebutkan di UU HPP (5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165829_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion