faq:2022:07:04:000165821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya misal kami betransaksi dengan perusahan konstruksi dan jenis transaksinya adalah pembelian seragam, apakah kami wajib potong pph?
Jawaban
Coba digali dulu mba detail transaksinya seperti apa, apakah jual beli biasa? Jika iya, maka tidak ada aspek potput pph dalam transaksi tersebut.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165821_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion