faq:2022:07:04:000165818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#39Q twitter Misal Toko Bangunan A ini tdk mempunyai npwp, tetapi pemiliknya punya npwp atas nama pribadi, jadi nanti nama faktur pajak nya atas nama pemiliknya/pribadi.. boleh tdk kak?
Jawaban
#39A: Halo dik, ini boleh dikonfirmas dulu dik, apakah Toko Bangunan A ini atas nama perorangan misalnya memang usahanya si WP OP ini atau sejatinya atas nama badan. Jika atas nama perorangan maka identitas di faktur pajaknya atas nama si OP ini, namun jika secara ketentuan Toko Bangunan tsb adalah berbentuk badan sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b di UU PPh sttd UU HPP, Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tida
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165818_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion